Mencuat kembali kisah perebutan aset tanah SDN 07 yang beralamat di Jalan Untung Suropati, Pontianak Selatan. Perebutan antara Pemprov Kalbar dan Pemkot Pontianak ini sudah meruncing sejak 2 tahun yang lalu.
Sebagai sebuah aset tanah, kasus SDN 07 adalah bagian dari buah reformasi di mana otonomi daerah diserahkan ke tingkat kabupaten-kota. Kota Pontianak pun mengelola aset pendidikan itu sebagaimana haknya. Pemkot menggabungkan sekolah-sekolah terdekat dengan adagium regrouping. Terlebih SD 25, SD 02 sudah keropos dan sudah tidak dapat difungsikan sehingga bergabung dengan SD 47 dan selanjutnya menjadi SD 07
Seperti biasanya terjadi di Republik Indonesia, tertib administrasi masih menjadi kendala. Pemkot merasa berhak sesuai dengan kewenangannya, sedangkan Pemprov juga demikian. Maklum dahulu di tingkat provinsi ada lembaga wakil Pemerintah Pusat bernama Kanwil Pendidikan dan Kebudayaan (Kanwil PDK). Sementara itu data aset masing-masing tersimpan di bagian perlengkapan.
Centang perenang data sangat menarik untuk disimak. Selain data itu terhimpun di bagian perlengkapan, Badan Pertanahan Nasional (BPN) juga dipastikan mengetahui tentang salur-galur tanah tersebut.
Menurut esensinya, bidang pendidikan tidak boleh dikorbankan dalam kasus ini. Apalagi tugas pemerintah, baik Pemkot maupun Pemprov adalah sama di bidang pendidikan. Justru kasus “rebutan” aset adalah sisi lain yang kurang mendidik.
Dipandang dari aspek pemerintahan yang bersih dan berwibawa melalui prinsip good governance, semestinya ada transparansi prihal aset di kedua lembaga pemerintah ini. Para pemimpinnya bisa duduk satu meja untuk mengklopkan data yang ada. Tak soal siapa yang berhak memiliki aset tersebut, terpenting pendidikan anak-anak di sekitar Untung Suropati tidak dikorbankan.
Kita kuatir ada pihak ketiga yang bermain. Siapa lagi jika bukan pihak yang menilai bahwa lokasi yang tak jauh dari Ayani Mega Mall itu sebagai daerah elit. Jika dinilai dengan uang, tentu berlipat ganda sangat besar.
Merunut kasus rebutan aset yang telah terjadi sejak masa Gubernur Aspar Aswin dan dilanjutkan kepada Gubernur Usman Ja’far hingga perintah bongkar bangunan gedung oleh Gubernur Cornelis menunjukkan tata tertib administrasi kelembagaan pemerintahan kita belum beres. Mesti ada rekonstruksi yang sistematis sehingga salah satu lembaga tidak dipermalukan. Lebih-lebih malu kepada peserta didik di SDN 07, para guru dan publik. Para pemimpin mestinya menjadi teladan agar bisa digugu dan ditiru.
Namanya juga pemerintah. Ia berfungsi memerintah. Jika memang sudah jelas status SDN 07 kenapa harus diotak-atik kembali. Pekerjaan rumah pembangunan daerah ini sungguh masih banyak. Mari kita fokuskan kepada upaya melayani rakyat. (Foto Jessica Wuysang)
Kamis, 21 Agustus 2008
Rebutan Aset SDN 07
Posted by Noeris at 04.14
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 comments:
Posting Komentar