Kamis, 03 April 2008

Langkah Prima Mencukur Illegal Logging di Ketapang

Kabar baik dana sebesar Rp 208 miliar bisa diselamatkan dari kayu-kayu ilegal yang diangkut 19 kapal menuju Malaysia. kapolri Jenderal Sutanto dan Menhut MS Kaban bahkan sampai ke TKP untuk menyaksikan sendiri bahwa pada kenyataannya praktik illegal logging itu masih ada.
Tak ayal lagi 6 pejabat Dinas Kehutanan pun diperiksa, bahkan ditahan. Mereka akan diperiksa di Jakarta beserta 22 tersangka lainnya.
Data selengkapnya dari jumpa pers Kaban dan Sutanto yang digelar di Ketapang, Kamis (3/4) kemarin sbb:

Barang Bukti (BB)
12.000 M3(setara Rp 208 miliar)+ 19 unit kapal
BB tersebut dijaga 1 kapal induk berkapasitas 300 personil Polri

17 Tersangka Versi Polri terdiri dari 14 Nahkoda dan 3 pemilik kayu
22 Tersangka Versi Polda terdiri dari 14 ABK dan 7 pemilik. 2 di antaranya masih buron.

Mereka yang ditahan kemarin adalah Wijaya dan 6 pejabat Dishut Ketapang: NF, GA, AS, IS, BJ, dan SS.

Semoga saja praktik illegal logging ini bisa ditekan sampai nol karena oh hutanku sayang, hutanku malang...

0 comments: