Kamis, 08 November 2007

HASIL QUICK COUNT PILKADA TIDAK IKAT KPUD

Hasil penghitungan dan pemungutan suara Pilkada yang dilakukan lembaga survei yang bersifat quick count (perhitungan cepat, red) dianggap tidak mengikat KPUD sehingga tidak bisa dijadikan pegangan bagi pasangan calon terkait siapa kandidat yang sesungguhnya terpilih sebagai gubernur/wakil gubernur.

Ketua KPUD Kalbar, Aida Mokhtar, S.Ag, M.Hum menyatakan pernyataan ini perlu disampaikan sebagai pegangan kepada empat paket kandidat Gubernur Kalbar yang sedang berlaga dalam kampanye putaran terakhir, medio Nopember 2007.
Menurut Aida, di Makassar yang pada 5 Nopember berlangsung Pilkada Gubernur penggunaan quick count juga sebatas data sekunder. Data resmi tetap melalui KPUD.
Hal senada dilaporkan Antara. Ketua KPUD Sulsel juga menegaskan hal serupa. Bahwa apa pun hasil perolehan suara yang dipublisikan oleh lembaga non-KPUD, maka hal itu hanya merupakan informasi dan hal tersebut bukan merupakan tanggung jawab penyelenggara Pilkada.
Meski hasil quick count memiliki perhitungan tersendiri di mana masing-masing mengklaim data yang diperolehnya valid dan masing-masing pasangan calon menganggap dirinya menang berdasarkan perolehan suara yang dilakukan lembaga quick count itu, namun hasil resmi tetap berada di tangan KPUD.
Rekapitulasi penghitungan dan pemungutan suara akan dilakukan di PPK untuk selanjutnya direkapitulasi kembali di KPUD kabupaten/kota. Rekapitulasi akhir akan dilakukan KPUD untuk kemudian ditetapkan penetapan pasangan calon terpilih. □





0 comments: