Selasa, 24 Juni 2008

Pemerintah Mestinya Bentuk UPT Makam Juang Mandor

Dengan ditetapkannya 28 Juni sebagai Hari Berkabung Daerah (HBD) dan Makam Juang Mandor sebagai Monumen Daerah sudah menjadi kewajiban Pemprov dan Pemkab Landak untuk bersama-sama menjaga, memelihara, mengembangkannya menjadi kebanggaan masyarakat serta menghormati para korban yang gugur akibat keganasan Jepang 1942-1945.



Andry
Borneo Tribune, Pontianak

Semenjak lahirnya peraturan daerah (Perda) tentang Peristiwa Mandor pada 28 Juni sebagai Hari Berkabung Daerah Provinsi Kalimantan Barat, dalam Paripurna DPRD Provinsi Kalbar, Senin (25/6/07). Sebenarnya DPRD Kalimantan Barat telah lama mendesak pemerintah provinsi untuk segera membenahi kawasan makam juang Mandor yang menjadi saksi bisu terhadap peristiwa berdarah pembantaian para kaum cerdik pandai, bangsawan maupun para pemimpin di daerah ini yang angkanya mencapai ribuan jiwa.
”Karena kawasan makam juang Mandor sudah ditetapkan sebagai kawasan cagar budaya dan harus dilindungi oleh negara. Kita minta supaya kawasan ini segera direncanakan untuk dilakukan pembangunan secara refresentasi dan menjadi suatu kawasan yang dihormati untuk mengenang para pejuang kaum cerdik pandai, bangsawan maupun para pemimpin yang gugur dari daerah ini,” ungkap Ketua DPRD Kalimantan Barat, Ir.H Zulfadhli di rumah jabatan Ketua DPRD, Jumat (20/6) kemarin.

Sejauh ini, Legislator Partai Golkar ini memandang bahwa pemerintah provinsi Kalbar masih kurang memberikan perhatian yang serius terhadap pembangunan di kawasan tersebut. Semestinya, pasca lahirnya peraturan daerah (Perda) tentang Peristiwa Mandor pada 28 Juni sebagai Hari Berkabung Daerah Provinsi Kalimantan Barat, Senin (25/6/07), menjadi suatu konsekwensi dari pemprov untuk melakukan penataan sekaligus memelihara kawasan makam juang Mandor sebagai salah satu kawasan cagar budaya yang berada di Kalbar. ”Itu konsekwensi yang harus dilakukan pemerintah provinsi terhadap penataan sekaligus pemeliharaan Makam Juang Mandor tersebut,” ulasnya menerangkan.

Bahkan kalau perlu, tambah Zulfadhli, pemprov dapat membentuk Unit Pelaksana Teknis (UPT) yang bertanggungjawab secara khusus untuk mengurusi tentang kawasan Makan Juang Mandor. Karena selama ini hal itu hanya diakomodir melalui biro sosial dan itu tentu tidak dapat mengakomodir secara luas mengenai kawasan tersebut. ”Mestinya pemerintah provinsi dapat membentuk Unit Pelaksana Teknis yang dapat menata dan memelihara makan juang Mandor ini,” gagasnya cerdas.

Ketua DPRD Provinsi termuda seantero Indonesia ini mengatakan bahwa pembentukan Unit Pelaksana Teknis tersebut dapat bernaung di bawah Dinas Kebudayaan dan Pariwisata. Menurutnya, semestinya pemerintah harus tanggap memperhatikan hal ini. Terlebih saat ini pihak eksekutif maupun legislatif sedang membahas satuan organisasi perangkat daerah (SOPD) dan semestinya pihak eksekutif mengusulkan pembentukan UPT ini. ”Namun kita belum menemukan SOPD yang diajukan eksekutif yang menempatkan kawasan Makan Juang Mandor menjadi suatu unit pelaksana teknis dari Dinas Kebudayaan dan Pariwisata. Inilah salah satu bentuk kurangnya perhatian dari pemeritah provinsi,” ujarnya mengkritik.

Sejauh ini mantan dosen ini mengaku prihatin dengan kondisi riil lingkungan alam yang berada di kawasan Makam Juang Mandor tersebut. Yang mana masih banyak ditemui beragam aktivitas yang dapat merusak lingkungan dan ekosistem di kawasan tersebut. Misalnya aktifitas penambangan liar maupun aktifitas lain yang mungkin dapat merusak kawasan tersebut.

Dan semestinya, imbuhnya menjelaskan, kalau kawasan tersebut telah ditata dan telah dilindungi oleh Perda, siapa pun tidak diizinkan untuk merusak lingkungan yang berada di kawasan Makam Juang Mandor itu, karena akan dikenakan sanksi. ”Dengan adanya Perda ini, semestinya pemerintah sudah kuat untuk mengambil beragam tindakan terhadap berbagai tindakan maupun oknum yang sengaja merusak kawasan Makam Juang Mandor ini,” tegasnya.

Ke depan, dia juga berharap agar Makam Juang Mandor ini tidak hanya sebatas simbol maupun monumen yang hanya diperingati selama satu tahun sekali, melainkan juga hendaknya kawasan ini dapat dikembangkan menjadi suatu kawasan wisata sejarah yang bisa menjadi kebanggaan bagi masyarakat Kalbar.

Sebelumnya, sejarah baru terukir di Kalbar. Payung hukum situs kejuangan Mandor telah ketuk palu menjadi Perda. Delapan Fraksi di DPRD Kalbar menyatakan aklamasi dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Kalbar ke-VI yang dipimpin Ketua DPRD Ir H Zulfadhli, Wakil Ketua Yulhelmi, SE serta dihadiri 41 dari 55 anggota DPRD Kalbar. Turut hadir Wagub Drs LH Kadir beserta staf.

Paripurna dimulai pukul 09.00 WIB dengan 3 agenda sekaligus yaitu penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi terhadap Raperda tentang Peristiwa Mandor pada 28 Juni sebagai Hari Berkabung Daerah Provinsi Kalimantan Barat, penetapan Keputusan DPRD Provinsi Kalbar terhadap Raperda tersebut dan sambutan dari Gubernur yang disampaikan Wagub, Drs LH Kadir.

Dalam sambutannya Wagub LH Kadir menyampaikan, bagi Pemerintah Provinsi Kalbar pengajuan Raperda ini menjadi sangat prinsip dan krusial serta bernilai tinggi bagi kita semua. “Selain itu hal ini merupakan suatu terobosan karena merupakan satu-satunya provinsi di Indonesia yang memiliki peraturan daerah tentang kepahlawanan. Sedangkan bagi pemerintah pusat tentunya hal ini merupakan kontribusi yang sangat besar dalam mewujudkan semangat nasionalisme serta memperkokoh rasa persatuan dan kesatuan bangsa dalam bingkai-bingkai negara kesatuan Republik Indonesia.” Wagub penuh semangat. □



0 comments: