Sabtu, 06 Oktober 2007

Pantau THR dan Pelayanan Askeskin

Anggota Komisi IX yang membidangi keuangan, kesejahteraan dan kesehatan asal Kalbar, Dr Ir M Fanshurullah Asa menegaskan bahwa ia turut memantau kondisi umat Islam yang menjalankan ibadah puasa dan tak lama lagi akan merayakan Idul Fitri.
“Saya membuka pos pengaduan terhadap pelanggaran pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR). Bagi pekerja atau buruh yang tidak mendapatkan THR bisa melapor ke sekretariat saya di Jalan Wan Sagaf untuk mendapat pembelaan lewat jalur hukum,” ungkapnya.

Fanshurullah Asa yang menjadi anggota DPR RI karena PAW H Ishak Saleh asal PAN mengatakan, sesuai pasal 2 Peraturan Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia, perusahan wajib memberikan THR kepada pekerja. Tunjangan ini paling lambat diberikan tujuh hari sebelum hari Hari Raya Idul Fitri. Jumlahnya paling sedikit satu bulan gaji bagi pekerja yang masa kerjanya mencapai satu tahun. Sedangkan, bagi pekerja yang masa kerja di bawah satu tahun, jumlah THR diberikan dengan hitungan masa kerja dibagi 12 dikali gaji satu bulan.

Katanya, walaupun sudah ada aturan yang mengatur soal THR masih banyak perusahaan yang tidak menaati peraturan itu. Perusahaan mengagap THR merupakan bentuk pengeluaran yang merugikan perusahaan.

”Untuk mengatasi persoalan itu diperlukan peran aktif dari masyarakat dan ketegasan dari pemerintah,” katanya.

Dalam wawancara via telepon alumni Fakultas Teknik Untan ini juga mengatakan bahwa dia selaku anggota DPR RI senantiasa memperjuangkan hak-hak rakyat Kalbar. Terlebih mereka yang miskin dan kerapkali ditolak untuk mendapat pelayanan yang baik dari fasilitas Askeskin. “Sama dengan pemantauan dan advokasi prihal THR, penerima Askeskin yang dilecehkan atau tidak mendapat pelayanan yang terbaik juga saya siap menerima laporannya,” katanya. Laporan itu di sekretariat yang dibentuknya di kawasan Jalan Wan Sagaf Kota Pontianak.

Kata Ifan, selaku anggota DPR RI dia sebagai wakil rakyat berhak menegur counterpart seperti Departemen Kesehatan maupun Departemen Sosial.


0 comments: