Kampanye putaran pertama dibahas KPUD dan Panwas tiga hari lalu. Wakil Ketua Panwas, Rustam Halim, SH saat hadir dalam acara peluncuran 3 buku Tribune di STAIN, Senin (5/11) kemarin pagi membenarkan hal tersebut. Selambat-lambatnya tiga hari mendatang menurutnya sudah ada keputusan final apakah pelanggaran yang dilakukan hanya dapat sanksi administrasi atau juga sanksi pidana.
Sanksi administrasi menurut Rustam adalah sanksi yang dijatuhkan oleh KPUD. Bentuknya mulai dari teguran lisan hingga tertulis. “Saya dengar sudah ada yang ditegur secara langsung melalui lisan. Sebut misalnya ada PNS yang dilarang berkampanye namun tetap melakukan kampanye tanpa cuti,” ungkap Rustam.
Sedangkan untuk teguran secara administrasi juga sudah dilayangkan. “Para kandidat yang kami surati ada respon,” kata Rustam.
Adapun untuk sanksi pidana menurutnya harus ada tiga unsur terpenuhi. Pertama ada pelapor, kedua barang bukti dan ketiga saksi. Tanpa ketiga hal tersebut sanksi pidana tidak akan bisa diproses ke polisi.
Ditanya lebih jauh tentang pelanggaran umum yang terjadi selama masa kampanye menurut Rustam sesuai pengamatan dan laporan adalah pemasangan atribut kampanye di tempat-tempat yang dilarang. Kedua, tim kampanye “dadakan” di mana mereka tidak terdaftar sementara posisi mereka PNS. “Soal cuti pejabat yang kampanye juga ada beberapa yang menjadi soal,” ungkapnya.
Rustam berharap kesepakatan-kesepakatan yang telah diteken selama ini bisa dijalankan dengan sesungguhnya oleh paket kandidat maupun tim sukses mereka. “Kita sepakat untuk pilkada damai, tapi damai yang seperti apa? Apakah jika ada pelanggaran kita diamkan? Apakah nanti jika ada kekerasan dengan tujuan pemaksaan kehendak kita biarkan saja dengan alasan ingin mewujudkan pilkada damai?” ujarnya beretorika.
Pertanyaan itu dijawab sendiri oleh aktivis Untan era 90-an ini bahwa pilkada damai tetap prioritas dengan penegakan hukum yang optimal serta dirintis sejak dini. “Kalau kesepakatan-kesepakatan damai dijalankan, itu saja sudah cukup,” tegasnya.
Pilkada damai dikatakan Rustam akan bermutu jika tata aturan dipatuhi semua kandidat. “Kami di Panwas sifatnya mengontrol saja. Sanksi itu dijatuhkan oleh KPUD. Ada yang bersifat administrasi dan ada yang pidana. Yang administrasi bisa sampai kepada penghentian jadwal kampanye,” tegasnya. □
Senin, 05 November 2007
Sanksi Pidana dan Administrasi
Posted by Noeris at 17.27
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 comments:
Posting Komentar